Waingapu (Kemenag) --- Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumba Timur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Hau Tanggumara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 1 Sumba Timur kepada Marwati, S.Pd.I, Kamis (30/04/2026). Penyerahan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan madrasah pasca pensiunnya pejabat sebelumnya.
Penunjukan Plt. Kepala Madrasah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agama tentang pensiun Pegawai Negeri Sipil atas nama Harun Ali, S.Pd.I, serta mengacu pada ketentuan kepegawaian terkait kewenangan Pelaksana Tugas. Marwati, yang saat ini menjabat sebagai Guru Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda (III/a), diberi mandat menjalankan tugas tambahan sebagai Plt. Kepala MIN 1 Sumba Timur hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Dalam arahannya, Kasubbag TU menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt.) harus dijalankan secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan koordinasi dengan pimpinan, khususnya dalam pengambilan kebijakan strategis di madrasah, guna menjaga keselarasan program dan kebijakan pendidikan dengan arah pembangunan di lingkungan Kementerian Agama; penunjukan ini diharapkan berdampak positif terhadap stabilitas tata kelola MIN 1 Sumba Timur, terutama dalam memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan pendidikan, meningkatkan disiplin organisasi, serta mendorong kinerja guru dan tenaga kependidikan agar tetap optimal dalam melayani peserta didik.